PROFESIONALISME
DOKTER
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Pembekalan Kewarganegaraan
Semester I Blok I Tahun Ajaran 20011/20012
Penulis :
Suhendra
H4A118027
PROGRAM STUDI S1 KEDOKTERAN
FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah Penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan inayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “PROFESIONALISME DOKTER”. Dimana dalam makalah ini menjelaskan tentang beberapa hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dokter dalam memenuhi peran dan fungsinya sebagai tenaga medis dan warga negara indonesia.
Penulis memahami dalam menyusun makalah ini banyak pihak-pihak yang turut serta dalam proses penyusunan dan penyelesaian makalah ini sehingga Penulis dapat menyelesaikan tugas ini sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penulis ingin mengucapkan ribuan terima kasih kepada bapak dr. H. Rabin al bukhari, MKes selaku dosen pengampu pembekalan Kewarganegaraan, dan teman-teman sejawat yang telah banyak memberikan masukan dan saran demi terselesainya makalah ini
Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat, khususnya bagi penulis dan umumnya bagi para pembaca. Akan tetapi,penulis mengerti jika makalah ini masih jauh dari sempurna karena keterbatasan waktu, kurangnya referensi, dan pengetahuan dari penulis. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca atas apa saja yang menjadi kekurangan dalam makalah ini untuk dapat menjadi masukan agar kedepannya dapat menjadi lebih baik.
Semarang, 18 November 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dokter merupakan profesi yang dianggap membanggakan pada sebagian besar masyarakat. Namun, pada pelaksanaannya dokter memiliki tanggung jawab besar yang harus ditunaikan dimana hal ini tak semudah yang dipikirkan oleh masyarakat. Sebagai dokter, ia berkewajiban untuk menangani hal-hal yang berhubungan dengan bidangnya yaitu sebagai tenaga medis. Tak dipungkiri pula, jika ada tugas atau perintah dari Negara, seyogyanya seorang dokter dapat melaksanakannya, karena hal itu merupakan kewajibannya kepada Negara sebagai tenaga medis
Selain itu, terlepas dari profesinya sebagai seorang dokter, ia harus melaksanakan hak dan kewajibannya seperti warga Negara pada umumnya, karena Ia juga merupakan bagian dari warga Negara. Maka dari itu, dokter dituntut untuk selalu professional dalam menjalankan profesinya.
B. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini selain untuk memenuhi tugas disiplin ilmu Kewarganegaraan yang diampu oleh pabak dr. H. Fuad Alhamidy, MKes, juga untuk menjelaskan kepada mahasiswa/i Fakultas Kedokteran dan segenap civitas akademika UNIMUS serta masyarakat luas akan sikap professional dokter.
C. Rumusan Masalah
1. apa yang dimaksud dengan professional dan/profesionlisme ?
2. apa saja yang menjadi hak dan kewajiban seorang dokter?
3. mengapa dituntut professional?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PROFESIONAL
§ Profesional
- Bersangkutan dengan profesi
- Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya
- Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawannya amatir).
§ Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
- Seorang pfofesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya.
- Orang profesional tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atauorganisasi yang didirikan sesuai dengan hukum di sebuah Negara atau wilayah.
§ Profesionalisme
Mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
- DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.2001.KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA EDISI KETIGA.JAKARTA:BALAI PUSTAKA
- http://id.wikipedia.org/wiki/Profesional
B. HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER:
· Hak dan Kewajiban Dokter secara umum:
1)Hak Dokter:
a) Bekerja sesuai peraturan kedokteran yang berlaku serta memeroleh perlindungan Hukum (Pasal 35 jo ps 50)
b) Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional
c) Memeroleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya
d) Menerima imbalan jasa
e) Diperlakukan sesuai Asas Hukum RI: Praduga Tak Bersalah/Presumption of Innocence
f) Mendapat perlindungan HAM (UU no39 th 1999)
g) Mendapat perlindungan Peradilan Umum
2)Kewajiban Dokter:
a) Memberikan pelayanan medis sesuai dg standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan pasien
b) Merujuk pasien ke dokter atau drg lain yg memiliki keahlian/ ketrampilan yg lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan
c) Merahasiakan segala sesuatu yg diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien meninggal dunia, serta tunduk pada tata cara pembukaan Rahasia Kedokteran menurut Hukum yg berlaku
d) Melakukan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan, kec: ia yakin ada orang lain yang bertugas
dan mampu melakukannya
e) Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
· Kewajiban Dokter kepada Teman Sejawat
a. Setiap dokter memperlakukan teman sejwatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan
b. Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis
· Kewajiban Dokter Terhadap Diri Sendiri
a. Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya bekerja dengan baik
b. Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kesehatan
· Kewajiban dokter kepada negara
a. Membayar pajak atas ijin prakteknya.
b. Menjalankan profesi dokternya sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah.
c. Bersedia untuk ditempatkan didaerah terpencil sesuai dengan Surat Keputusan dari pemerintah.
d. Memberikan tenaga medisnya terhadap korban bencana alam atau korban perang.
· Kewajiban Dokter Kepada Masyarakat
a. Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi untuk hidup insani.
b. Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan menggunakan segala ilmu yang dimiliki dan ketrampilannya untuk kepentingan masyarakat.
c. Setiap dokter wajib memberikan kesempatan pada penderita agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat maupun dalam masalah lainnya.
d. Memberikan layanan kesehatan semaksimal mungkin
e. Melayani atau menerima konsultasi
f. Melakukan kederisasi masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks
g. Menanggulangi penyakit atau wabah tertentu
h. Memberikan penyuluhan/informasi kesehatan pada masyarakat.
i. Melaporkan apabila terjadi kejadian luar biasa.
j. Seorang dokter harus mengutamakan/mendahulukan kepentingan masyarakat dan memperhatikan segala aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh,serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
k. Dalam melakukan pekerjaannya sebagai dokter,seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi.
l. Seorang dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan atau tekhnik baru yang belum teruji kebenarannya.
· Hak dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c. Hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya dalam pembelaan negara (pasal 27 ayat 3)
d. Hak kemerdekaan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan (pasal 28)
e. Hak dan kewajiban untuk memeluk agamanya masing-masing serta beribadah menurut agamanya (pasal 29 ayat 2)
f. Hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
g. Hak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1)
- dr. H. Fuad Alhamidy, MKes, Fakultas Kedokteran Univ.Muhammadiyah, Semarang
- dr.Ibrahim Njoto, M.Hum,Fakultas Kedokteran Univ.Wijaya Kusuma, Surabaya
- MKEK dan IDI.2001.KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA DAN PEDOMAN PELAKSANAAN KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA. Jakarta
- Hanafiah,M Yusuf dan Amri Amir.1999.Etika Kedoktersn dan Hukum Kesehatan. Jakarta”Penerbit Buku Kedokteran EGC
- Wijono,Djoko.2005.Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan Toeory,Strategi,dan Aplikasi.Surabaya:Airlangga Univercity Press
C. DOKTER SEBAGAI PROFESIONAL:
Seorang Dokter bertanggung jawab secara:
1) Moral : terhadap Sang Pencipta (melalui Sumpah Dokter)
2) Etik : terhadap organisasi profesi & masyarakat kedokteran
3) Disiplin : terhadap Konsil Kedokteran Indonesia & MKDKI
4) Hukum : -Kedokteran
-Pidana
-Perdata
-Administrasi
Seperti yang kita lihat pada pernyataan-pernyataan di atas, seorang dokter memiliki banyak tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan, baik sebagai tenaga medis maupun sebagai warga negara. Dalam perwujudannya, tugas-tugas tersebut hendaknya dilakukan secara seimbang. Sikap professional dokter dapat kita lihat ketika dokter berhadapan dengan tugasnya (dealing with task), yang berarti mampu menyelesaikan tugas-tugasnya sesuai dengan peran dan fungsinya. mampu mengatur diri sendiri seperti ketepatan waktu, pembagian tugas profesi dengan tugas-tugas pribadi yang lain (dealing with one-self); dan mampu menghadapi berbagai macam tipe pasien serta mampu bekerja sama dengan profesi kesehatan yang lain (dealing with others).
Di dalam proses komunikasi dokter-pasien, misalnya, sikap profesional ini sangatlah penting untuk membangun rasa nyaman, aman, dan percaya pada dokter, yang merupakan landasan bagi berlangsungnya komunikasi secara efektif (Silverman,1998). Sikap profesional ini hendaknya dijalin terus-menerus sejak awal konsultasi, selama proses konsultasi berlangsung, dan di akhir konsultasi.
Sama halnya dengan hubungan tersebut, dokter juga harus mengamalkan keprofesionalannya kepada masyarakat luas dan negara, terlepas dari profesinya sebagai seorang dokter. Jangan sampai seorang dokter mendapat imej jelek dari masyarakat hanya karena tidak datang dalam pertemuan RT/RW karena beranggapan “saya seorang dokter, saya tidak pantas bergabung dengan masyarakat biasa kebanyakan”. Perilaku tersebut tidak seharusnya dimiliki oleh seorang dokter yang profesional.
Dewasa ini, banyak sekali kasus mengenai tuntutan kepada dokter dari berbagai pihak akan kinerja dokter. Misalnya saja ada dokter yang melakukan kelalaian atau malah melakukan malpraktik. Hal ini bisa menjadi sasaran yang empuk bagi para “pencari” kesalahan dokter. Tuntutan-tuntutan tersebut, dapat dicegah atau setidaknya diminimalisasi dengan cara meningkatkan keprofesionalan dokter, yaitu antara lain dengan bekerja sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan masyarakat dan taat kepada hukum negara.
- dr.Ibrahim Njoto, M.Hum,Fakultas Kedokteran Univ.Wijaya Kusuma, Surabaya
- Konsil Kedokteran Indonesia.2006. KOMUNIKASI EFEKTIF DOKTER-PASIEN. Jakarta
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dokter mengambil banyak peran dalam masyarakat, terutama sebagai tenaga medis. Dalam melaksanakan tugasnya, dokter dituntut untuk selalu profesional. Maka dari itu, sebagai warga negara yang baik, selain menunaikan tugasnya sebagai tenaga medis, dokter juga harus melaksanakan hak dan kewajibannya kepada negara.
Diantara hak dan kewajiban tersebut beberapa ada yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, KODEKI, serta peraturan lain yang mengikat seorang dokter akan hal tersebut.
B. SARAN
Sebagai dokter yang profesional, sudah seharusnya melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang sesuai dengan peran dan fungsinya. Seyogyanya upaya penyadaran akan hak dan kewajiban dokter tidak hanya berhenti sampai di sini dan kemudian mengamalkannya pada kehidupan yang nyata.
Sumber makalah : http://novemdejavu.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar