Selasa, 26 November 2013

MAKALAH HUKUM DAN ETIK BERLALU LINTAS

Posted by rio setiawan on Selasa, 26 November 2013



HUKUM DAN ETIKA BERLALU LINTAS 

 
ABSTARK : UU No. 14 Tahun 1992 ternyata tidak bisa sepenuhnya dipatuhi oleh masyarakat karena adanya unsur yang tidak logis, dan tidak memenuhi syarat berlakunya secara filosofis, walaupun secara yuridis syarat-syarat tersebut dapat dilengkapi .Dan kesadaran tertib lalu lintas adalah tergantung kepada anggapan pentingya tertib berlalu lintas dengan bertujuan menghindari kemungkinan kecil terjadinya kecelakaan yang sangat berbahaya dan merugikan bagi dirinya dan keluarganya,

 
BAB I 
PENDAHULUAN 
  1. Latar Belakang
      Kepadatan penduduk yang terus bertambah, kebutuhan orang yang semakin banyak, serta kemajuan teknologi yang semakin canggih membawa implikasi semakin ramainya transportasi di jalanan. Kepadatan lalu lintas di jalan tentu saja memerlukan pengaturan yang tepat agar keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas dapat tetap terpelihara Disamping itu juga disiplin masyarakat dalam menaati peraturan lalu lintas harus pula dijaga. Keteguhan penegak hukum dalam hal ini polisi lalu lintas harus senantiasa ditingkatkan agar polisi tidak mudah terjebak oleh berbagai bujuk rayu masyarakat yang selalu saja menggoda polisi untuk tidak mematuhi hukum yang berlaku.

      Paradigma yang muncul kemudian adalah paradigma penyadaran masyarakat bahwa penegakan hukum adalah untuk kepentingan bersama seluruh anggota masyarakat, karena itu tidak dapat dibebankan secara sepihak kepada polisi lalu lintas belaka.

      Patuh hukum memang memerlukan biaya yang mahal. Sebagai contoh dalam hal berkendara di jalan raya. Untuk mematuhi hukum setiap pengendara sepeda motor misalnya harus memiliki SIM, STNK, mengenakan helm yang standart, serta perangkat kendaraan yang laik jalan. Bila satu keluarga dalam satu rumah tangga masyarakat kita terdiri dari seorang ayah, seorang ibu dan 2 orang anak, maka dengan satu kendaraan sepeda motor untuk orang serumah sudah memerlukan biaya tidak sedikit untuk mendapatkan 4 SIM dan 4 helm standart, bila tidak, maka seluruh anggota keluarga akan dapat menikmati bersepeda motor secara bergantian dengan mematuhi hukum. Apalagi sepeda motor dalam masyarakat kita adalah sarana transportasi minimal yang tidak dapat dihindari lagi bila kita ingin melancarkan segala urusan untuk memenuhi hajat hidup di masyarakat. Dalam kondisi masyarakat kita yang telah dilanda krisis ekonomi berkepanjangan, untuk patuh hukum dengan biaya setinggi itu tentu bukan hal yang mudah.

      Di sisi lain untuk melanggar hukum, biayanya akan lebih mahal lagi, yaitu untuk pelanggaran karena tidak dapat menunjukkan SIM kepada petugas sewaktu diperiksa di jalan, kita sudah terancam denda maksimal satu juta rupiah, demikian pula bila bersepeda motor tanpa mengenakan helm, ancaman denda maksimal adalah satu juta rupiah. Ancaman denda ini jauh lebih mahal daripada denda yang dikenakan terhadap berbagai kejahatan yang diancamkan dalam KUHP.

      Tentu saja kondisi penegakan hukum yang demikian itu menimbulkan dilema di masyarakat. Untuk patuh hukum saja biayanya sudah begitu mahal, apalagi untuk melanggar hukum jauh lebih mahal lagi.
      Agaknya kondisi serupa itu juga dipahami oleh pihak penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, hal itu terbukti bahwa polisi tidak lagi segalak dahulu dalam menindak pelanggar lalu lintas dijalan, sehingga walau banyak pengendara sepeda motor atau mobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi kelihatan seakan cuek tidak ambil peduli. Tentu saja keadaan di jalan raya menjadi semakin semrawut tidak karuan. Banyaknya pengendara sepeda motor yang tanpa menyalakan lampu di waktu malam sudah sering membuat orang lain selalu berdebar karena terkejut ataupun takut kalau terjadi tabrakan. Disamping itu kecelakaan di jalan pun menjadi semakin sering terjadi karena keadaan di jalan yang seakan tanpa aturan yang harus dipatuhi. Padahal sudah ada undang-undang lalu lintas yang seharusnya diberlakukan sejak tahun 1993, yaitu UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Jalan.

      Logikanya disiplin berlalu lintas seharusnya tetap ditegakkan walau dalam kondisi krisis ekonomi yang berkepanjangan. Namun tampaknya kepercayaan masyarakat terhadap polisi pun sudah sangat rendah, akibat trauma masa lalu, dimana polisi pun sangat rendah, akibat trauma masa lalu dimana polisi selalu menghantui para pengendara lalu lintas di setiap sudut jalan raya, sehingga pada waktu itu muncul plesetan dengan istilah "priiit, jigo" yang artinya setiap ada bunyi pluit yang ditiup polisi, pasti akan diikuti dengan pengenaan denda damai yang selalu dapat ditawar menawarkan. Keadaan serupa itu membuat citra polisi menjadi tidak ada harganya di masyarakat, sehingga pelanggaran pun tidak berkurang, sebab masyarakat akhimya hanya takut kepada polisi bukan patuh kepada hukum yang berlaku. Momen ketakutan masyarakat terhadap polisi digunakan untuk lebih mempertakuti masyarakat dengan membuat patung-patung polisi ditempat-tempat yang tidak dapat dihadiri oleh polisi, maka yang terjadi ialah pematungan polisi dimana-mana. Namun setelah reformasi, ketakutan masyarakat terhadap polisi berbalik menjadi ketakutan polisi terhadap masyarakat, akibatnya polisi pun dimana-mana dianggap sebagai patung yang tidak berdaya. Bukan hanya di bidang lalu lintas, bahkan semua kasus penegakan hukum polisi tidak lagi dipercaya orang.

      Dimana-mana terjadi unjuk rasa den perusakan terhadap kantor-kantor polisi, markas-markas polsek den sebagainya. Dalam keadaan serupa itu terjadi keadaan tertib hukum menjadi semakin payah dan menyedihkan. Kejadian yang sangat tragis ialah terjadinya tindakan main hakim sendiri dengan membakar bis-bis yang menabrak orang ataupun mengeroyok dan membakar para pelaku kejahatan seakan masyarakat sudah tidak mengenal hukum lagi. Sopir-sopir bis pun akhimya ketakutan untuk mengoperasikan busnya dan mereka memilih mogok tidak hekerja karena takut dikeroyok dan dibakar massa. Itulah gambaran sepintas tentang parahnya disiplin masyarakat serta aparat penegak hukum di negara kita yang kesemuanya itu mencerminkan betapa parahnya kondisi hukum kita pada saat ini.

      Secara teoritis untuk membentuk disiplin masyarakat haruslah melalui proses pelembagaan (institulization) hal ini disebabkan karena normaa-norma dalam berlalu lintas bukanlah norma yang tumbuh dari nilai-nilai sosial dalam kehidupan sehari-hari. Suatu norma terlembaga (institutionalized) dalam suatu sistem sosial tertentu, apabila dipenuhi paling sedikit tiga syarat, yakni :
  1. Sebagian terbesar dari warga suatu sistem sosial menerima norma tersebut.
  2. Norma-norma tersebut telah menjiwai bagian terbesar warga-warga sistem sosial tersebut.Nomta tersebut bersanksi.1
      Adaptasi masyarakat terhadap norma-norma tersebut akan memerlukan waktu yang relatif lama, dan ini adalah suatu hal yang normal. Adaptasi itu harus dilakukan melalui proses edukasi dan karenanya memerlukan biaya yang besar. Karena itu norma yang dibuat hendaknya juga harus memiliki nilai filosofis, logika serta sosiologisnya~ disamping tentu saja yuridis. Hal ini untuk menghindari kesia-siaan dalam proses internalisasi di masyarakat. Kegagalan alam adaptasi akan mengakibatkan pemidanaan.
      Tentang hal berlakunya kaedah hukum ada anggapan-anggapan sebagai berikut :
  1. Kaedah hukum yang berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaedah yang lebih tinggi tingkatnya (Hens Kelsen), atau apabila berbentuk menurut cara yang telah ditetapkan (W. Zevenbergen), atau apabila menunjukkan hubungan keharusan antara suatu kondisi dan akibatnya (JHA Logemann).
  2. Kaedah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaedah tersebut efektif Artinya, kaedah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak dapat diterima oleh warga masyarakat (teori kekuasaan), atau kaedah tadi berlaku karena diterima atau diakui oleh masyarakat (teori pengakuan).
  3. Kaedah hukum tersebut berlaku secara filosofis, artinya sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.2
   Namun juga diakui bahwa "betapapun melembaganya suatu norma, akan tetapi kadang-kadang terjadi juga penyimpangan-penyimpangan. Hal itu terbukti dari bereksistensinya sanksi-sanksi"3
Karena itu sangat diperlukan adanya faktor pengendali sosial.
Faktor pengendali sosial haruslah dibedakan dari pengendalian diri, walaupun keduanya berhubungan erat. Pada taraf individual, maka pengendalian sosial mengacu pada usaha umuk mempengaruhi pihak lain, sedangkan pengendalian diri tertuju pada pribadi sesuai dengan ide atau tujuan tertentu yang ditetapkan sebelumnya.4
  1. PERAN ETIKA
Peran faktor pengendali sosial adalah sangat penting sebagai alat pressure bagi masyarakat agar dapat menerima berlakunya kaedah-kaedah tersebut. Pada umumnya faktor pengendali sosial yang dipandang efektif adalah norma-norma agama. Hal itu disebabkan karena norma agama memiliki kekuatan berlaku yang secara otonom, artinya tanpa diperlukan kontrol dari luar. Disamping itu norma, agama juga sangat mudah dan cepat tersosialisasi di masyarakat. Diantara norma-norma itu adalah etika yang sudah dikenal dalam masyarakat luas. Namun kesulitannya adalah untuk mengakomodasikan berbagai kaedah baru terutama yang berhubungan dengan etika berlalu lintas di jalan, tentunya diperlukan kearifan dalam mengangkat nilai-nilai agama sebagai inti norma, dalam berlalu lintas. Padahal ajaran agama pada dasamya selalu mengajarkan disiplin moral sebagai pijakan etika yang tinggi kepada para pemeluknya. Etika paling tidak dapat menjadi pijakan dalam pergaulan masyarakat, khususnya dalam berlalu lintas.
Disamping masalah-masalah tersebut diatas, masih ada persoalan lain, yaitu adanya suatu hipotesa yang menyatakan bahwa semakin besar peranan sara pengendalian sosial lainnya (misalnya agama, adat istiadat, semakin ke peranan hukum dan sebaliknya). Memang hukum tidak dapat dipaksak berlakunya di dalam segala hal; oleh karena itu seyogyanya penerapannya diperhemat, kalau memang masih ada sarana lain yang ampuh. Hendaknya hukum dipergunakan pada tingkat yang terakhir apabila sarana lainnya tidak mampu lagi untuk mengatasi masalah.5

 

BAB II
PROBLEMATIKA
      Berdasar uraian diatas maka yang menjadi permasalahan dalam paper ini ialah :"Mampukah UU No. 14 Tahun 1992 mempolakan disiplin masyarakat sebagai pengganti etika dalam berlalu lintas di jalan ?". Problema, ini muncul sehubungan dengan sejak diberlakukannya UU No. 14 Tahun 1992, undang-undang itu telah mendapat reaksi yang cukup besar dari masyarakat. Penyebabnya antara lain karena dalam pembahasan di DPR terhadap UU tersebut seolah-olah dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh media masa. Disamping itu setelah diundangkan, ternyata banyak hal dalam undang-undang tersebut yang dipandang irasional, serta ancaman denda yang terlalu tinggi dibanding dengan kemampuan masyarakat yang ada pada saat itu.
      Kini efektivitas UU tersebut semakin diragukan karena kenyataannya penegakan hukumpun tidak mampu menegakkannya di lapangan. "Secara sempit dapat dikatakan, bahwa derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum, merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan.6 
BAR III 
PEMBAHASAN
  1. Dari Aspek Logika
   Undang-undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah merupakan undang-undang yang dari aspek logika banyak mengandung kejanggalan. Kejanggalan demi kejanggalan itu merupakan hal yang sangat menghambat sosialisasi undang-mdang itu sendiri. Berbeda dengan Undang-Undang Hukum Pidana yang sudah berusia lebih dari 90 tahun itu, undang-undang tentang lalu lintas jalan tidak berasal dari 8 niali -nilai sosial yang hidup di masyarakat yang kemudian menjadi norma sosial yang selanjutnya diangkat menjadi hukum positip dengan diberi bentuk undang-undaag. Tetapi UU No. 14 Tahun 1992 itu berasal dari atas yang di drop dan harus dipatuhi oleh masyarakat.7
   Menurn Hamakerd, hukum bukan keseluruhan peraturan yang menetapkan bagaimana orang seharusnya bertindak satu sama lain, melainkan ia terdiri atas peraturan-peraturan menurut mana pada hakikatnya orang-orang biasanya bertingkah laku dalam masyarakat.8
   Walaupun untuk UU sejenis itu, seperti UU tentang perpajakan, perbankan, dan sebagainya memerlukan waktu yang sangat lama untuk mensosialisasikan, namun berhubung dengan kepesatan kemajuan alat komunikasi dan informasi, maka teori ficrie 9 yang menyatakan bahwa sejak suatu undang-undang diundangkan, maka seluruh masyarakat dianggap mengetahuinya, tidak begitu menjadi masalah. Apalagi yang terkena UU No. 14 Tahun 1992 itu terutama adalah masyarakat perkotaan yang sudah banyak memiliki alat-alat transportasi herupa kendaraan bermotor. Karena itu dalam waktu yang relatif singkat masyarakat langsung meraksi UU tersebut, dikarenakan antara lain :
  1. Banyak pasal karet yang tidak jelas definisinya, seperti kata-kata "mengendalikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya" ? Apa pula yang dimaksud dengan : "memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan" ?
Pasal-pasal karet semacam ini dapat digunakan oleh petugas untuk bertindak sewenang-wenang di jalan dengan mencari-cari kesalahan pengendara. Misalnya sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut dagangan ayam ke pasar, apakah sesuai dengan petuntukannya ? Demikian pale sepeda motor yang tidak memiliki tutup pentil, apakah termasuk memenuhi persyaratan teknis den laik jalan ?
  1. Ancaman pidana yang berlebihan, masalahnya : kalau orang lupa membawa surat-surat kendaraan ataupun SIM, diancam denda Rp. 2.000.000; atau kurungan paling lama 2 bulan. Sebagaimana lazimnya di mendapatkan kita kendaraan bermotor minimal yang beroda 2, sudah merupakan kebutuhan mutlak. Dalam satu keluarga pada umumnya terdapat 1 sepeda motor untuk orang serumah bergantian. Jadi untuk patuh hukum sudah diperlukan biaya yang luar biasa mahal untuk tingkat ekonomi masyarakat pada seat ini. Seharusnya biaya untuk mendapatkan SIM harus diturunkan semurah mungkin agar untuk patuh hukum itu tidak memberati masyarakat.
  2. Membuka peluang untuk terjadinya kolusi den nepotisme, sebab di kalangan para penegak hukum pun (dalam hal ini polisi) belum seluruhnya memiliki sepeda motor dengan kelengkapan yang sempurna. Kalau yang ternyata melanggar aturan itu adalah petugas lalu lintas sendiri, bagaimama penindakannya? Demikian pula dengan adanya kewajiban menggunakan helm standar, akhimya terjadi kolusi antara para petugas dengan pengusaha helm untuk bersaing agar memperoleb kualifikasi standar, dan sebagainya. demikian pula dengan kewajiban untuk mengasuransikan awak kendaraan serta kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaran umum, kolusi antara perusahaan asumnsi dan petugas pun terbuka lebar
  1. Dari aspek Yuridis
      Dari sisi yuridis untuk terjadinya suatu perundang-undangan harus memenuhi 2 azas, yaitu : azas regulatif dan azas konstitutif Azas konstitutif, yaitu azas yang bila itu tidak dipenuhi, maka UU itu tidak sah 10
      Agaknya azas ini memang sudah dipenuhi, yaitu prosedur pembuatan UU tersebut telah melalui hak inisiatif dari Pemerintah kemudian disetujui oleh DPR lalu diundangkan. Tetapi dari sisi azas regulatif, yaitu azas yang bila tidak dipenuhi maka UU itu akan kehilangan rasa keadilan, agaknya UU ini tidak memenuhi persyaratan, sebab azas regulatif haruss dipenuhi dengan memperhatikan perkembangan masyarakat secara historis dan kultural. Secara historis-kultural, disipin berlalu lintas adalah mempakan hal yang baru bagi masyarakat yang tengah mengalami modemisasi, sebab sebelum periode ini, masyarakat kita masih dalam kondisi yang tradisional. Artinya jumlah kendaraan bermmor pada saat itu belum sebanyak sekarang. Demikian pula dengan berbagai perkembangan teknologi di bidang pengaturan lalu lintas jalan serta kelengkapan kendaraan dalam berlalu lintas. Kalau dulu belum dikenal adanya traffic-light, kini traffic-light telah menjamur di mana-mana. Demikian pula kalau dulu belum dikenal adanya berbagai rambu-rambu lalu lintas, kini sudah banyak. Kesemuanya itu tentu memerlukan sosialisasi yang luas dan membutuhkan waktu. Azas regulatif harus mampu mengkomodasikan berbagai perkembangan masyarakat tersebut. Tentang berbagai kelengkapan kendaraan untuk dapat dikatakan sebagai laik jalan, sesuai dengan peruntukan, dan sebagainya harus ada ketentum yang jelas. Hal ini dimaksud agar azas lex-certa11 dapat dipenuhi. Hal itu dikarenakan UU yang memenuhi azas legalitas memberikan sifat perlindungan terhadap rakyat dari kekuasaan pemerintah yang tanpa batas. Von Feurbach mengatakan bahwa berhubungan dengan fungsi instrumental undang-undang pidana dan merupakan pengungkapan ajaran "paksaan psikologis", maka aturan hukum itu dirumuskan.12
      Pemerintah juga harus selalu menggunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk memidana. Di sinipun ada syarat keadilan, yaitu azas persamaan; adalah titik tidak adil dalam keadaan yang sama memidana pelanggar undang-undang yang satu sedangkan yang lain tidak.
  1. Aspek Sosiologis
      Dalam rangka memahami keterkaitan antara hukum dengan masyarakat yang mendukung hukum itu, perlu diperhatikan adanya reaksi masyarakat terhadap hukum itu. yang harus diperhatikan ialah bagaimana hukum yang berlaku di masyarakat itu sesuai dan terjalin dengan baik ke dalam jaringan interaksi sosial; apakah hukum sebagai hukum sebagai sarana pengatur masyarakat sudah bekerja secara efektif atau belum, artinya apakah masyarakat masih mencari sarana lain di luar hukum itu.
      Dan sudut asal-usul hukum, timbulnya hukum sebagai tingkah laku anggota masyarakat didorong oleh motif untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Menurut Vinogradoff13 hukum itu tumbuh dari praktek yang dijalankan anggota-anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan yang satu dengan yang lain.
Dari pembicaraan-pembicaraan dalam lembaga legislatif tampak bahwa pembuatan Rancangan Undang-Undang umuk mengawasi penggunaan dan distribusi obat bius di Amerika Serikat diliputi oleh kenyataan bahwa para anggota legeslatif tidak mau menandatangani suatu RUU yang berlawanan dengan kepentingan-kepentmgan industri farmasi meskipun dihadapkan pada bukti bahwa industri inilah yang sesungguhnya harus bertanggungjawab atas penyebaran obat-obat bius.14
      Menurut Bohannan, cirri-ciri yang dikemukakan orang dalam definisi-definisi tentang hukum, semuanya dapat dijumpai pada kebiasaan. Hanya bedanya, apabila kebiasaan itu tetap berada dalam keadaannya semula, maka hukum adalah kebiasaan yang diciptakan (kembali) secara khusus oleh badan-badan dalam masyarakat dalam bentuk yang lebih sempti dam jelas. Dengan demikian maka hukum harus parallel dengan nilai-nilai yang bekembang di masyarakat.15
      Untuk memparelelkan IJU No. 14 Th. 1992 dengan nilai-nilal sosial yang tumbuh di masyarakat tentu hal yang mudah.
      Menurut Durkheim agar hukum dapat berlaku efektif di masyarakat harus ada rasa kebersamam di masyarakat tersebut. Perasaan kebersamaan ini tidak hanya menarik para anggota menjadi satu, melainkan sekaligus juga menjadi landasan berdirinya masyarakatnya Dengan demikian, serangan terhadap masyarakatnya akan dihadapi dengan kesadaran bersama pula, berupa penindakan terhadap serangan tersebut, dalam hal ini berupa pemidanaan. 16
      Jadi agaknya memang untuk bisa berlakunya UU No. 14 Th. 1992 secara efektif, masyarakat harus lama-sama merasakan pentingnya pengaturan yang tegas dan keras dalam penegakan disiplin berlalulintas. Sampai saat ini agaknya media massa pun belum banyak menyorot tentang penerapan disiplin dalam berlalu lintas, sehingga polisipun tampaknya belum merasa perlu untuk menindak tegas para pelanggar lalu-lintas sesuai dengan UU No. 14 Th. 1992 tersebut. Perhatian masyarakat beserta media masa masih banyak tertuju pada pemberantasan NKK di tingkat atas, sehingga kasus-kasus pelanggaran lalu lintas dianggap sebagai kasus murahan atau kasusnya orang jalanan saja 
  1. Aspek Filosofis
      Menurut Krabbe hukum tidak memperoleh kekuatan mengikutinya dari kehendak pemerintah, melainkan pemerintah hanya memperoleh kekuasaannya.17 Bila pernyataan Krabbe tersebut dihubungkan dengan pembuatan UU No. 14 Th. 1992, maka sebenarnya kekuatan mengikut UU itu bukan karena pemerintah menghendakinya. Menurut Krabbe Undang-Undang itu mengikat berdasarkan hukum yang menjelma di dalamnya. Hukum itu sendiri datangnya adalah dari perasaan hukum individu. Akan tetapi individu itu sangatlah banyak, sedang pergaulan hidup menghendaki kesatuan kaidah hukum : hukum harus sama untuk seluruh anggoat masyarakat. Ini adalah merupakan concitio sine qua non.
      Karena itu maka keseragaman kaidah hukum lebih penting daripada isi kaidah itu, sehingga kesadaran hukum kita memberikan nilai yang tertinggi kepada kesatuan kaidah tersebut, jika perlu mengorbankan sesuatu isi yang tertentu yang lebih kita sukai. Karena menurut Krabbe untuk mendapatkan kaidah hukum yang mewakili seluruh perasaan hukum masyarakat, kaidah hukum haruslah dipilih dari orang terbanyak untuk dijadikan kaidah persekutuan, yaitu dari suara mayoritas yang mempunyai nilai hukum tertinggi. Krabbe menekankan bahwa suara mayoritas ini adalah mayoritas mutlak (2/3 dari seluruh suata masyarakat)
      Berdasar teori Krabbe, maka UU No. 14 Th. 1992 yang ditetapkan secara tidak jujur (tidak terbuka) bukanlah suatu kaidah persekutuan yang baik. Apalagi bahwa di DPR kita di jaman Orde Baru itu terkenal dengan adanya "uang gedhok", artinya kalau suatu departemen berkehendak untuk meluluskan pembahasan RUU di DPR, maka departemen itu harus mengeluarkan biaya extra untuk menyenangkan para wakil rakyat. Hal ini pernah terungkap dalam kasus Jamsostek yang kemudian dibekukan oleh Presiden Soeharto.
      Pemikiran tentang hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat berasal dari Roscoe Pound dalam bukunya yang terkenal "An Introduction to the philosophy of law" (1954). Disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia, konsepsi "law as tool of social engineering" yang merupakan inti pemikiran dari aliran Pragmatic Legal Realism itu, oleh Mochtar Kusumaatmadja kemudian dikembangkan di Indonesia melalui Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Bila ini kita hubungkan dengan keadaan UU No. 14 Th. 1992, UU ini memang dimaksudkan untuk menjadi agen pembaharuan terhadap perilaku masyarakat dalam berlalulintas di jalan. UU ini juga dimaksudkan sebagai rekayasa sosial yang akan mengarahkan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas agar sesuai dengan kehendak pembuat UU.
Menurut pendapat Mochtar Kusumaatmadja, konsepsi hukum sebagai "sarana" pembaharuan masyarakat Indonesia lebih luas jangkauan dan ruang lingkupnya daripada di Amerika Serikat tempat kelahirannya. Alasannya oleh karena lebih menonjolnya perundang-undangan dalam proses pembaharuan hukum di Indonesia (walau yurisdprudensi memegang peranan Pula) dan ditolaknya aplikasi mekanisme dari konsepsi tersebut yang digambarkan akan mengakibatkan hasil yang sama dari penerapan faham legisme yang banyak ditentang di Indonesia.18
      Roscoe Pound menyatakan, "Apabila dan di mana hukum tumbuh dengan berpangkal dalam perundang-undangan, maka tersebarlah suaru teori politik tentang hukum sebagai perintah dari penguasa yang berdaulat"19. Agaknya teori ini menemukan keberannya apabila digabung dengan teori Roscoe Pound yang lain tentang hukum sebagai a tool afsocial engineering (alat rekayasa sosial). Jelasnya di bidang pengaturan disiplin berlalu lintas ini memang pemerintah harus menetapkan hukum untuk merekayasa perilaku masyarakat agar berdisiplin. Perilaku masyarakat hendak dipolakan ke dalam suatu peraturan perundang-undangan. Namun usaha ini helum memenuhi persyaratan yang lain, yaitu aspek sosiologis, guna mendapatkan dukungan dari masyarakat luas.














 
BAB IV
PENUTUP 
A. Kesimpulan
      UU No. 14 Tabun 1992 tidak mampu mempolakan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan, sebab banyak mengandung konsep yang tidak jelas (tidak logis), tidak mendapat dukungan masyarakat luas (sosiologis), tidak memenuhi syarat berlakunya secara filosofis, walaupun secara yuridis memenuhi syarat.
B. Saran
      Hendaknya UU No. 14 Tahun 1992 direvisi sejauh yang menyangkut rumusan pasal karet yang tidak jelas agar diperjelas. Selain itu juga persyaratan untuk patuh hukum dipermudah sehingga masyarakat dengan mudah pula mematuhi hukum (misalnya persyaratan untuk mendapatkan SIM, mengurus STNK, dan sebagalnya) 
DAFTAR PUSTAKA
Apeldoorn, pengantar ilmu hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1978.
D.Schafrneister,et al, Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1995
Lili Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Ronny Hanitijo Soemitro, Masalah-Masalah Sosiolagi Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1984.
Roscoe Pound, Pengantar Filsafat Hukum, Bhratara, 1963, Jakarta
____________________ 19
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1982.
Soerjono Soekanto, Beberapa Teori Tentang Straklur Masyarakat, CV Rajawali, Jakarta, 1983, h. 199.
---------------------, Penelitian Hukum Normatif, CV. Rajawali, Jakarta, 1985
PERHATIAN!! Mohon Untuk Tidak Memposting Ulang isi dari Blog ini ke blog / web lain tampa Se izin dari Admin"BLOG INI DILINDUNGI HAK CIPTA DMCA".

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar